Tuesday, January 5, 2016

makalah manajemen dan perencanaan kehutanan " pengembangan HTR"

MAKALAH
PENGEMBANGAN HUTAN TANAMAN RAKYAT



Disusun
Oleh



XXXXXXXXXXXX
L131 13 194







JURUSAN KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS TADULAKO
2015
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sebuah nuansa baru pengelolaan kehutanan belum lama ini dimunculkan pemerintah dalam upaya memberdayakan masyarakat sekitar hutan.  Dalam bab 1 pasal 1:  19 PP no 6 th 2007 disebutkan Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. 
Program HTR merupakan terobosan baru dalam mengentaskan kemiskinan penduduk di sekitar hutan. Berdasarkan sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) 2003, mengindikasikan jumlah penduduk Indonesia mencapai 220 juta orang. BPS menggambarkan bahwa kurang lebih 48,8 juta di antaranya tinggal di sekitar kawasan hutan dan sekitar 10,2 juta orang di antaranya tergolong dalam kategori miskin. Penduduk yang bermata pencaharian langsung dari hutan sekitar 6 juta orang dan sebanyak 3,4 juta orang di antaranya bekerja di sektor swasta kehutanan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah kemudian mengajukan program HTR dengan memberikan jatah lahan 15 hektare bagi tiap kepala keluarga. Dengan total lahan yang dicadangkan seluas 5,4 juta ha, maka ada sekitar 360.000 kepala keluarga yang mendapat jatah HTR. Dengan asumsi tiap keluarga terdapat 5 anggota, maka program HTR diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan sebesar 1.800.000 penduduk (Abidin, 2007).
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah siapakah yang menjadi sasaran pembangunan HTR, seperti apakah pola yang akan dikembangkan, bagaimana mekanisme pembangunan HTR tersebut, dan bagaimana standar biaya serta pendanaannya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian singakat Hutan Tanaman Rakyat?
2.      Siapa yang Menjadi sasaran pembangunan HTR?
3.       Apakah Pola yang dikembangkan dalam HTR?
4.      Bagaimana mekanisme pembangunan HTR?
5.      Bagaimana standar biaya dan pendanaan HTR?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian singkat Hutan Tanaman Rakyat.
2.      Mengetahui sasaran pembangunan HTR.
3.      Mengetahui pola pembangunan HTR.
4.      Mengetahui mekanisme pembangunan HTR
5.      Mengetahui standar biaya dan pendaan HTR



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Singkat Hutan Tanaman Rakyat
Dalam bab 1 pasal 1:  19 PP no 6 th 2007 disebutkan Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. 

B.     Sasaran Hutan Tanaman Rakyat
Seperti disebutkan diatas HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Merujuk pengertian ini sasaran dari pembanguan HTR adalah masyarakat yang berada di dalam dan atau di sekitar hutan, masyarakat disini terdiri dari perorangan atau kelompok masyarakat yang dapat diberikan ijin pengelolaan hutan, kemudian kawasan hutan yang dapat menjadi sasaran lokasi HTR adalah kawasan hutan produksi yang  tidak produktif, tidak dibebani izin/hak lain, letaknya diutamakan dekat dengan industri hasil hutan dan telah ditetapkan pencadangannya oleh Menteri Kehutanan.

C.    Pola Pengembangan Hutan Tanaman Rakyat.
Dalam pengembangannya, Hutan Tanaman Rakyat ini kedepan akan menggunakan 3 pola yakni :
a.      HTR Pola Mandiri, adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR.
b.      HTR Pola Kemitraan, adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan mitranya berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh pemerintah agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua pihak.
c.       HTR Pola Developer, adalah HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS dan selanjutnya diserahkan oleh Pemerintah kepada Kepala Keluarga pemohon IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggung jawab pemegang ijin dan dikembalikan secara mengangsur sejak Surat Keputusan IUPHHKHTR diterbitkan.
Pembangunan HTR ini diharapkan ke depan mampu meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan  sehingga diperlukan kerangka acuan dalam pengembangannya agar tidak terjadi kesimpang-siuran dalam implementasinya di lapangan.

D.    Mekanisme Pembangunan HTR
Adapun tahapan-tahapan dalam pembangunan HTR selanjutnya diatur pula mekanisme penetapan pencadangan lokasi HTR dan prosedur perijinan HTR seperti tersebut dibawah ini :
1.      Mekanisme Penetapan Pencadangan Lokasi HTR.
a.       Alokasi dan Penetapan Areal Pembangunan HTR dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan Kriteria : Kawasan HP yang tidak produktif, tidak dibebani izin/hak dan diutamakan dekat dengan Industri Hasil Hutan.
b.      Untuk pembangunan HTR, Kepala Baplan atas nama Menteri Kehutanan menyampaikan peta arahan indikatif lokasi HTR per provinsi kepada Bupati dengan tembusan kepada : Dirjen BPK, Sekjen, Gubernur, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dan Kepala Balai BPKH.
c.       Dirjen BPK melakukan sosisalisasi program Pembangunan HTR dan peta arahan indikatif lokasi HTR kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
d.      Sekjen DepHut melaksanakan sosialisasi tentang Pembiayaan Pembangunan  HTR melalui BLU cq. Pusat Pembiayaan Pembangunan Kehutanan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
e.       Kepala BPKH memberikan asistensi teknis kepada Dinas Kehutanan provinsi/kabupaten/kota berdasarkan petunjuk teknis dari Kepala Baplan.
f.       Kepala Dinas Kehutanan kabupaten/kota menyampaikan pertimbangan teknis kawasan areal tumpang tindih perizinan, rehabilitasi dan reboisasi, program pembangunan daerah kepada Bupati/Walikota dilampiri dengan peta lokasi HTR Skala 1: 50.000.
g.      Bupati/Walikota menyampaikan usulan rencana pembangunan HTR kepada Menteri Kehutanan dilampiri peta usulan lokasi HTR Skala 1: 50.000 yang ditembuskan kepada Dirjen BPK dan Kepala Baplan.
h.      Kepala Baplan melakukan verifikasi peta usulan lokasi HTR lalu menyiapkan lokasi pencadangan areal HTR dan hasilnya disampaikan kepada Dirjen BPK.
i.        Dirjen BPK melakukan verifikasi administrasi dan teknis lalu menyiapkan konsep keputusan Menteri Kehutanan tentang penetapan lokasi pencadangan areal HTR dan dilampiri peta pencadangan areal HTR serta mengusulkannya kepada Menteri Kehutanan.
j.        Menteri Kehutanan menerbitkan pencadangan areal untuk pembangunan HTR dan disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Gubernur
k.      Bupati/Walikota menyampaikan sosialisasi ke desa/masyarakat, bisa melalui LSM pusat, provinsi atau kabupaten/kota.

2.      Mekanisme Perijinan HTR
Dalam mekanisme perijinan ini di bagai dalam dua kelompok yaitu :
A.    Perorangan atau Kelompok Tani
  1. Pemohon (perorangan atau kelompok tani) mengajukan permohonan IUPHHKHTR kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa, pada areal yang telah dialokasikan dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan
  2. Persyaratan permohonan yang diajukan oleh Pemohon yakni Foto copy KTP, Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa benar pemohon berdomisili di desa tersebut dan sketsa areal yang dimohon dilampiri dengan susunan anggota kelompok.
  3. Kepala Desa melakukan verifikasi keabsahan persyaratan permohonan oleh perorangan atau Kelompok Tani dan membuat rekomendasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Camat dan Kepala BP2HP
  4. Kepala BP2HP melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis.
  5. Kepala BPKH atau pihak lain yang mewakili melakukan pengukuran, verifikasi lahan dan perpetaan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis.
  6. Bupati/ Walikota menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTR kepada perorangan atau Kelompok atas nama Menteri Kehutanan yang dilampiri peta areal kerja skala 1: 50.000 dengan tembusan Menteri Kehutanan, Dirjen BPK, Kepala Baplan dan Gubernur.
  7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan melaporkan kepada Menteri Kehutanan, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR secara periodik tiap 3 (tiga) bulan.
B.     Koperasi
Selain untuk perorangan, pengajuan IUPHHK-HTR ini dapat dilakukan melalui koperasi yang dibentuk oleh perorangan/kelompok tani yang berminat. Adapun mekanisme permohonan perijinannya adalah sebagai berikut :
a.      Pemohon mengajukan permohonan IUPHHK-HTR kepada Bupati/Walikota pada areal yang telah dialokasikan dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan
b.      Persyaratan permohonan yang diajukan oleh Pemohon yakni Foto copy Akte Pendirian koperasi, Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa benar Koperasi dibentuk di desa tersebut dan Peta areal yang dimohon dilampiri dengan Skala 1:5000 atau 1:10.000 serta dilampiri dengan susunan anggota Koperasi
c.      Kepala Desa melakukan verifikasi keabsahan persyaratan permohonan oleh koperasi dan membuat rekomendasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Camat dan Kepala BP2HP
d.      Kepala BP2HP melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai pertimbangan teknis.
e.      Kepala BPKH atau pihak lain yang mewakili melakukan pengukuran, verifikasi lahan dan perpetaan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai pertimbangan teknis.
f.       Bupati/ Walikota menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTR kepada koperasi atas nama Menteri Kehutanan yang dilampiri peta areal kerja skala 1: 50.000 dengan tembusan Menteri Kehutanan, Dirjen BPK, Kepala Baplan dan Gubernur.
g.      Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan melaporkan kepada Menteri kehutanan, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR secara periodik tiap 3 (tiga) bulan.
Dalam skema  pembangunan HTR,  jenis tanaman yang dapat dikembangkan terdiri dari :
1)      Tanaman Hutan Berkayu,
Tanaman hutan berkayu ini di bagi dalaam beberapa kelompok jenis yaitu :
1.  Kayu Pertukangan, antara lain :
  1. Kelompok Jenis Meranti (Shorea sp)
  2. Kelompok Jenis Keruing (Dipterocarpus sp)
  3. Kelompok Jenis Non Dipterocarpaceae :
              1. Jati (Tectona grandis)
              2. Sengon (Paraserianthes falcataria)
              3. Sonokeling (Dalbergia latifolia)
              4. Mahoni (Swietenia macrophylla)
               5. Kayu Hitam (Diospyros celebica)
               6. Akasia (Acacia mangium)
               7. Rajumas (Duabanga molucana)
               8. Sungkai (Peronema canescens)
2. Kayu Serat, antara lain :
1.      Eucaliptus (Eucalyptus spp)
2.      Akasia (Acacia mangium)
3.      Tusam (Pinus merkusii)
4.      Gmelina (Gmelina arborea)
B. Tanaman Budidaya Tahunan Berkayu
Yang termasuk jenis tanaman budidaya tahunan berkayu tersebut adalah :
1.      Karet (Hevea brasiliensis)
2.      Durian (Durio zibethinus)
3.      Nangka (Artocarpus integra)
4.      Mangga (Mangifera indica)
5.      Rambutan (Nephelium lapaceum)
6.      Kemiri (Aleuritus moluccana)
7.      Duku (Lansium domesticum)
8.      Pala (Myristica fragrans)
C. Komposisi Tanaman Pokok
·         Prosentase komposisi jenis tanaman untuk pembangunan HTR ditetapkan sbb :
- Tanaman Hutan Berkayu ± 70%
- Tanaman Budidaya Tahunan Berkayu ± 30%
·         Pemegang izin dapat melakukan kegiatan Tumpang Sari Tanaman Budidaya musiman/Palawija diantara tanaman pokok s/d 2-3 tahun.
·         Pengaturan letak komposisi jenis tanaman pokok disesuaikan dengan jarak tanam, kesesuaian persyaratan tempat tumbuh dan kondisi fisiografi lapangan.
·         Referensi lengkap mengenai jenis-jenis pohon “Buku Informasi Kesesuaian Jenis Pohon untuk Hutan Tanaman”.

E.     Standar Biaya dan Pendanaan HTR
1.      Standar Biaya HTR
Dilain pihak agar terjadi keseragaman dan standarisasi biaya pembangunan hutan tanaman rakyat ini maka dibuatkan peraturan mengenai standar biaya pembangunan hutan tanaman rakyat yang dituangkan dalam Permenhut P48/MENHUT-II/2008 tentang Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat
2.      Pendanaan HTR
Permasalahan pelik dalam pembangunan HTR yakni persoalan dana. Maklum saja pembangunan hutan tanaman tidak bisa diagunkan (non collateral), produksi kehutanan bersifat jangka panjang (non bankable) dan risiko usaha yang tinggi sehingga investor kurang tertarik dalam melakukan pembiayaan pembangunan hutan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah kemudian membentuk lembaga keuangan alternatif dalam rangka mendukung pembangunan HTR. Pada 5 Februari 2007, Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan menyepakati terbentuknya Badan Pembiayaan Pembangunan Hutan (BP2H) yang merupakan salah satu instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Tugas dari BP2H adalah memfasilitasi pemberian pinjaman dana bergulir bagi pembangunan hutan; serta mencari dan mengelola dana hibah dari negara dan lembaga donor yang terkait dengan pembangunan hutan.
Adapun pihak yang dapat memanfaatkan dana ini adalah Badan  Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik  Swasta /Badan Usah Milik Daerah dan perusahaan patungan BUMN dengan BUMS atau Koperasi yang bergerak di bidang kehutanan,  Koperasi dan Kelompok Tani Hutan dengan persyaratan secara umum merupakan pemegang ijin pemanfaatan hutan tanaman, tidak dalam daftar hitam dalam perbankan, memiliki tenaga teknis kehutanan, memiliki NPWP dan tidak mempunyai tunggakan pajak, serta memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman sesuai ketentuan yang diatur menteri kehutanan.
Bunga pinjaman untuk Badan Usaha Berbadan Hukum dikenakan pada suku bunga yang berlaku di bank umum sedangkan untuk koperasi dan kelompok tani dikenakan bunga sesuai tingkat bunga yang perlaku di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pengembalian pinjaman ini dilakukan setelah panen/daur tanaman dengan cara sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman/akad kredit. Bilamana terjadi penyimpangan maka akan diberlakukan sanksi seperti berikut :
a)      Dalam hal debitur BUMN/S/D jika tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman dikenakan sanksi denda sebesar 2% (dua persen) pertahun ditambah bunga dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada bank umum per tahun.
b)      Dalam hal debitur Koperasi atau Kelompok Tani Hutan, ketua kelompok dan anggota kelompok tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, dikenakan sanksi tanggung renteng untuk memenuhi kewajibannya. Mekanisme pinjaman dana ini khusus HTR dapat dilihat dalam skema berikut :
Lengkap/
tolak
(1-8 thn)
PANEN
Ya
Gagal/Tolak
Pemohon
HTR
BP2H
(Lai-Adm)
Cek  Lapangan
Akad  Kredit
Pembangunan
Hutan Tanaman Rakyat
BP2H (Evaluasi)
Pencairan bertahap
 Sumber : Presentasi BLU-BPPH, 2007


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat sebagai kebijakan Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan (pro-poor),menciptakan lapangan kerja baru (pro-job) dan ekonomi (pro-growth) sebagaimana menjadi agenda revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,  sekaligus juga merupakan implementasi dari Kebijakan Prioritas  Departemen Kehutanan dalam Revitalisasi Sektor Kehutanan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Sektor kehutanan diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, perbaikan lingkungan, mensejahterakan masyarakat dan memperluas lapangan kerja.

B.     Saran
Sebaiknya dalam pembangunan hutan tanaman rakyat harus dilakukannya sosialisasi agar masyarakat awam mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA

Arifin, M. Zainal, 2007.  Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat, Mungkinkah? Di dowload dari http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/opini/1id14691.html
Dephut,2007 . Permenhut P.23/Menhut/II/2007 Tentang Tata Cara Permohonan IUPHHK HTR
............., 2008. Permenhut P.5/Menhut-2/2008 Tentang Perubahan Atas Permenhut P.23/Menhut-II/2007
............., 2008. Permenhut P.48/Menhut-II/2008 Tentang Standart Biaya Pembangunan Hutan Tanamn Industri dan Hutan Tanaman Rakyat
Ditjen BPK, 2007 . Perdirjen BPK P.06/VI-BPHT/2007 Tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat
............., 2007. Skema Dana Bergulir Dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat Melalui PPK BLU-BP2H Departemen Kehutanan, presentasi pada Workshop Hutan Tanaman Rakyat “Regulasi, Strategi dan Upaya Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat, Medan,  17 Juli 2007
............., 2008. Perdirjaen BPK P.06/VI-BPHT/2008 Tentang Perubahan Perdirjen BPK P.06/VI-BPHT/2007 Tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat



No comments: