MAKALAH
PENGEMBANGAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Disusun
Oleh
XXXXXXXXXXXX
L131
13 194
JURUSAN KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS TADULAKO
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebuah nuansa baru pengelolaan
kehutanan belum lama ini dimunculkan pemerintah dalam upaya memberdayakan
masyarakat sekitar hutan. Dalam bab 1
pasal 1: 19 PP no 6 th 2007 disebutkan
Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada
hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan
potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka
menjamin kelestarian sumber daya hutan.
Program HTR
merupakan terobosan baru dalam mengentaskan kemiskinan penduduk di sekitar
hutan. Berdasarkan sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) 2003,
mengindikasikan jumlah penduduk Indonesia mencapai 220 juta orang. BPS
menggambarkan bahwa kurang lebih 48,8 juta di antaranya tinggal di sekitar
kawasan hutan dan sekitar 10,2 juta orang di antaranya tergolong dalam kategori
miskin. Penduduk yang bermata pencaharian langsung dari hutan sekitar 6 juta
orang dan sebanyak 3,4 juta orang di antaranya bekerja di sektor swasta
kehutanan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah kemudian
mengajukan program HTR dengan memberikan jatah lahan 15 hektare bagi tiap
kepala keluarga. Dengan total lahan yang dicadangkan seluas 5,4 juta ha, maka
ada sekitar 360.000 kepala keluarga yang mendapat jatah HTR. Dengan asumsi tiap
keluarga terdapat 5 anggota, maka program HTR diharapkan dapat mengurangi angka
kemiskinan sebesar 1.800.000 penduduk (Abidin, 2007).
Yang kemudian
menjadi pertanyaan adalah siapakah yang menjadi sasaran pembangunan HTR, seperti
apakah pola yang akan dikembangkan, bagaimana mekanisme pembangunan HTR
tersebut, dan bagaimana standar biaya serta pendanaannya.
B.
Rumusan Masalah
1. Pengertian singakat Hutan Tanaman Rakyat?
2. Siapa yang Menjadi sasaran pembangunan HTR?
3. Apakah Pola
yang dikembangkan dalam HTR?
4. Bagaimana mekanisme pembangunan HTR?
5. Bagaimana standar biaya dan pendanaan HTR?
C.
Tujuan
1. Mengetahui pengertian singkat Hutan Tanaman
Rakyat.
2. Mengetahui sasaran pembangunan HTR.
3. Mengetahui pola pembangunan HTR.
4. Mengetahui mekanisme pembangunan HTR
5. Mengetahui standar biaya dan pendaan HTR
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Singkat Hutan Tanaman Rakyat
Dalam bab 1 pasal 1: 19 PP no 6 th 2007 disebutkan Hutan Tanaman
Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi
yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas
hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian
sumber daya hutan.
B.
Sasaran Hutan Tanaman Rakyat
Seperti disebutkan
diatas HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok
masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan
menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
Merujuk pengertian ini sasaran dari pembanguan HTR adalah masyarakat yang berada di dalam dan atau di sekitar
hutan, masyarakat disini terdiri dari perorangan atau kelompok masyarakat yang
dapat diberikan ijin pengelolaan hutan, kemudian kawasan hutan yang dapat
menjadi sasaran lokasi HTR adalah kawasan hutan produksi yang tidak produktif, tidak dibebani izin/hak lain,
letaknya diutamakan dekat dengan industri hasil hutan dan telah ditetapkan
pencadangannya oleh Menteri Kehutanan.
C.
Pola
Pengembangan Hutan Tanaman Rakyat.
Dalam pengembangannya,
Hutan Tanaman Rakyat ini kedepan akan menggunakan 3 pola yakni :
a.
HTR
Pola Mandiri, adalah HTR
yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR.
b.
HTR
Pola Kemitraan, adalah
HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan
mitranya berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh pemerintah
agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua pihak.
c.
HTR
Pola Developer, adalah
HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS dan selanjutnya diserahkan oleh Pemerintah
kepada Kepala Keluarga pemohon IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggung
jawab pemegang ijin dan dikembalikan secara mengangsur sejak Surat Keputusan
IUPHHKHTR diterbitkan.
Pembangunan HTR
ini diharapkan ke depan mampu meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap
pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan sehingga diperlukan kerangka acuan dalam
pengembangannya agar tidak terjadi kesimpang-siuran dalam implementasinya di
lapangan.
D. Mekanisme Pembangunan HTR
Adapun
tahapan-tahapan dalam pembangunan HTR selanjutnya diatur pula mekanisme
penetapan pencadangan lokasi HTR dan prosedur perijinan HTR seperti tersebut
dibawah ini :
1. Mekanisme Penetapan Pencadangan Lokasi HTR.
a.
Alokasi
dan Penetapan Areal Pembangunan HTR dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan
Kriteria : Kawasan HP yang tidak produktif, tidak dibebani izin/hak dan
diutamakan dekat dengan Industri Hasil Hutan.
b.
Untuk
pembangunan HTR, Kepala Baplan atas nama Menteri Kehutanan menyampaikan
peta arahan indikatif lokasi HTR per provinsi kepada Bupati dengan tembusan
kepada : Dirjen BPK, Sekjen, Gubernur, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Kepala
Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dan Kepala Balai BPKH.
c.
Dirjen
BPK melakukan
sosisalisasi program Pembangunan HTR dan peta arahan indikatif lokasi HTR
kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
d.
Sekjen
DepHut melaksanakan
sosialisasi tentang Pembiayaan Pembangunan
HTR melalui BLU cq. Pusat Pembiayaan Pembangunan Kehutanan kepada
Gubernur dan Bupati/Walikota.
e.
Kepala
BPKH memberikan asistensi
teknis kepada Dinas Kehutanan provinsi/kabupaten/kota berdasarkan petunjuk
teknis dari Kepala Baplan.
f.
Kepala
Dinas Kehutanan kabupaten/kota menyampaikan pertimbangan teknis kawasan areal tumpang tindih perizinan, rehabilitasi
dan reboisasi, program pembangunan daerah kepada Bupati/Walikota dilampiri
dengan peta lokasi HTR Skala 1: 50.000.
g.
Bupati/Walikota
menyampaikan usulan
rencana pembangunan HTR kepada Menteri Kehutanan dilampiri peta usulan lokasi
HTR Skala 1: 50.000 yang ditembuskan kepada Dirjen BPK dan Kepala
Baplan.
h.
Kepala
Baplan melakukan
verifikasi peta usulan lokasi HTR lalu menyiapkan lokasi pencadangan areal HTR
dan hasilnya disampaikan kepada Dirjen BPK.
i.
Dirjen
BPK melakukan verifikasi
administrasi dan teknis lalu menyiapkan konsep keputusan Menteri Kehutanan
tentang penetapan lokasi pencadangan areal HTR dan dilampiri peta pencadangan
areal HTR serta mengusulkannya kepada Menteri Kehutanan.
j.
Menteri
Kehutanan menerbitkan
pencadangan areal untuk pembangunan HTR dan disampaikan kepada Bupati/Walikota
dengan tembusan Gubernur
k.
Bupati/Walikota
menyampaikan sosialisasi
ke desa/masyarakat, bisa melalui LSM pusat, provinsi atau kabupaten/kota.
2.
Mekanisme Perijinan HTR
Dalam mekanisme
perijinan ini di bagai dalam dua kelompok yaitu :
A. Perorangan atau Kelompok Tani
- Pemohon (perorangan atau kelompok tani) mengajukan
permohonan IUPHHKHTR kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa, pada
areal yang telah dialokasikan dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan
- Persyaratan permohonan yang diajukan oleh Pemohon yakni
Foto copy KTP, Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa benar pemohon
berdomisili di desa tersebut dan sketsa areal yang dimohon dilampiri
dengan susunan anggota kelompok.
- Kepala Desa melakukan verifikasi keabsahan persyaratan
permohonan oleh perorangan atau Kelompok Tani dan membuat rekomendasi
kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Camat dan Kepala BP2HP
- Kepala BP2HP melakukan verifikasi persyaratan
administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon hasilnya disampaikan
kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis.
- Kepala BPKH atau pihak lain yang mewakili melakukan
pengukuran, verifikasi lahan dan perpetaan dan hasilnya disampaikan kepada
Bupati sebagai pertimbangan teknis.
- Bupati/ Walikota menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTR
kepada perorangan atau Kelompok atas nama Menteri Kehutanan yang dilampiri
peta areal kerja skala 1: 50.000 dengan tembusan Menteri Kehutanan, Dirjen
BPK, Kepala Baplan dan Gubernur.
- Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan melaporkan
kepada Menteri Kehutanan, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR
secara periodik tiap 3 (tiga) bulan.
B. Koperasi
Selain untuk perorangan,
pengajuan IUPHHK-HTR ini dapat dilakukan melalui koperasi yang dibentuk oleh
perorangan/kelompok tani yang berminat. Adapun mekanisme permohonan
perijinannya adalah sebagai berikut :
a.
Pemohon mengajukan permohonan IUPHHK-HTR kepada Bupati/Walikota pada areal yang
telah dialokasikan dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan
b.
Persyaratan permohonan yang diajukan oleh Pemohon yakni Foto copy Akte Pendirian koperasi, Surat Keterangan
dari Kepala Desa bahwa benar Koperasi dibentuk di desa tersebut dan Peta areal
yang dimohon dilampiri dengan Skala 1:5000 atau 1:10.000 serta dilampiri dengan
susunan anggota Koperasi
c.
Kepala Desa melakukan verifikasi keabsahan persyaratan permohonan oleh koperasi dan
membuat rekomendasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Camat dan
Kepala BP2HP
d.
Kepala BP2HP melakukan verifikasi persyaratan
administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon hasilnya disampaikan kepada
Bupati/Walikota sebagai pertimbangan teknis.
e.
Kepala BPKH atau pihak lain yang mewakili melakukan pengukuran, verifikasi lahan dan
perpetaan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai pertimbangan
teknis.
f.
Bupati/ Walikota menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTR kepada koperasi
atas nama Menteri Kehutanan yang dilampiri peta areal kerja skala 1: 50.000
dengan tembusan Menteri Kehutanan, Dirjen BPK, Kepala Baplan dan Gubernur.
g.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan melaporkan kepada
Menteri kehutanan, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR secara periodik
tiap 3 (tiga) bulan.
Dalam
skema pembangunan HTR, jenis tanaman yang dapat dikembangkan terdiri
dari :
1) Tanaman Hutan Berkayu,
Tanaman hutan berkayu
ini di bagi dalaam beberapa kelompok jenis yaitu :
1.
Kayu Pertukangan, antara lain :
- Kelompok Jenis Meranti (Shorea sp)
- Kelompok Jenis Keruing (Dipterocarpus sp)
- Kelompok Jenis Non Dipterocarpaceae :
1. Jati (Tectona grandis)
2. Sengon (Paraserianthes falcataria)
3. Sonokeling (Dalbergia latifolia)
4. Mahoni (Swietenia macrophylla)
5. Kayu Hitam (Diospyros
celebica)
6. Akasia (Acacia mangium)
7. Rajumas (Duabanga molucana)
8. Sungkai (Peronema canescens)
2. Kayu
Serat, antara lain :
1. Eucaliptus (Eucalyptus spp)
2. Akasia (Acacia mangium)
3. Tusam (Pinus merkusii)
4. Gmelina (Gmelina arborea)
B.
Tanaman Budidaya Tahunan Berkayu
Yang termasuk jenis
tanaman budidaya tahunan berkayu tersebut adalah :
1. Karet (Hevea brasiliensis)
2. Durian (Durio zibethinus)
3. Nangka (Artocarpus integra)
4. Mangga (Mangifera indica)
5. Rambutan (Nephelium lapaceum)
6. Kemiri (Aleuritus moluccana)
7. Duku (Lansium domesticum)
8. Pala (Myristica fragrans)
C.
Komposisi Tanaman Pokok
·
Prosentase
komposisi jenis tanaman untuk pembangunan HTR ditetapkan sbb :
- Tanaman Hutan Berkayu ±
70%
- Tanaman Budidaya Tahunan
Berkayu ± 30%
·
Pemegang
izin dapat melakukan kegiatan Tumpang Sari Tanaman Budidaya musiman/Palawija
diantara tanaman pokok s/d 2-3 tahun.
·
Pengaturan
letak komposisi jenis tanaman pokok disesuaikan dengan jarak tanam, kesesuaian
persyaratan tempat tumbuh dan kondisi fisiografi lapangan.
·
Referensi
lengkap mengenai jenis-jenis pohon “Buku
Informasi Kesesuaian Jenis Pohon untuk Hutan Tanaman”.
E.
Standar Biaya dan Pendanaan HTR
1.
Standar Biaya HTR
Dilain pihak agar terjadi keseragaman dan
standarisasi biaya pembangunan hutan tanaman rakyat ini maka dibuatkan
peraturan mengenai standar biaya pembangunan hutan tanaman rakyat yang dituangkan
dalam Permenhut P48/MENHUT-II/2008 tentang Standar Biaya Pembangunan Hutan
Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat
2. Pendanaan HTR
Permasalahan pelik dalam pembangunan HTR yakni
persoalan dana. Maklum saja pembangunan hutan tanaman tidak bisa diagunkan (non
collateral), produksi kehutanan bersifat jangka panjang (non bankable)
dan risiko usaha yang tinggi sehingga investor kurang tertarik dalam melakukan
pembiayaan pembangunan hutan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah
kemudian membentuk lembaga keuangan alternatif dalam rangka mendukung
pembangunan HTR. Pada 5 Februari 2007, Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan
menyepakati terbentuknya Badan Pembiayaan Pembangunan Hutan (BP2H) yang
merupakan salah satu instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Tugas dari BP2H adalah memfasilitasi pemberian pinjaman dana bergulir
bagi pembangunan hutan; serta mencari dan mengelola dana hibah dari negara
dan lembaga donor yang terkait dengan pembangunan hutan.
Adapun pihak yang dapat memanfaatkan dana ini
adalah Badan Usaha Milik Negara/ Badan
Usaha Milik Swasta /Badan Usah Milik
Daerah dan perusahaan patungan BUMN
dengan BUMS atau Koperasi yang bergerak di bidang kehutanan, Koperasi dan Kelompok
Tani Hutan dengan persyaratan secara umum merupakan pemegang ijin pemanfaatan
hutan tanaman, tidak dalam daftar hitam dalam perbankan, memiliki tenaga teknis
kehutanan, memiliki NPWP dan tidak mempunyai tunggakan pajak, serta memenuhi
syarat untuk memperoleh pinjaman sesuai ketentuan yang diatur menteri
kehutanan.
Bunga pinjaman untuk Badan Usaha Berbadan Hukum dikenakan pada suku bunga
yang berlaku di bank umum sedangkan untuk koperasi dan kelompok tani dikenakan
bunga sesuai tingkat bunga yang perlaku di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pengembalian pinjaman ini dilakukan setelah panen/daur tanaman dengan cara
sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman/akad kredit. Bilamana terjadi
penyimpangan maka akan diberlakukan sanksi seperti berikut :
a) Dalam hal debitur BUMN/S/D jika tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman dikenakan sanksi
denda sebesar 2% (dua persen) pertahun ditambah bunga dengan tingkat suku bunga
yang berlaku pada bank umum per tahun.
b) Dalam hal debitur Koperasi atau Kelompok Tani
Hutan, ketua kelompok dan anggota kelompok tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
diatur dalam perjanjian pinjaman, dikenakan sanksi tanggung renteng untuk
memenuhi kewajibannya. Mekanisme pinjaman dana ini khusus HTR dapat dilihat
dalam skema berikut :
|
Lengkap/
tolak
|
|
(1-8 thn)
|
|
PANEN
|
|
Ya
|
|
Gagal/Tolak
|
|
Pemohon
HTR
|
|
BP2H
(Lai-Adm)
|
|
Cek Lapangan
|
|
Akad Kredit
|
|
Pembangunan
Hutan Tanaman
Rakyat
|
|
BP2H (Evaluasi)
|
|
Pencairan bertahap
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat sebagai kebijakan Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan (pro-poor),menciptakan
lapangan kerja baru (pro-job) dan ekonomi (pro-growth) sebagaimana menjadi
agenda revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, sekaligus juga merupakan implementasi dari
Kebijakan Prioritas Departemen
Kehutanan dalam Revitalisasi Sektor Kehutanan dan Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat. Sektor kehutanan diharapkan dapat
memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, perbaikan lingkungan,
mensejahterakan masyarakat dan memperluas lapangan kerja.
B.
Saran
Sebaiknya dalam pembangunan hutan tanaman rakyat harus
dilakukannya sosialisasi agar masyarakat awam mengetahui kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
M. Zainal, 2007. Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat, Mungkinkah? Di dowload dari http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/opini/1id14691.html
Dephut,2007
. Permenhut P.23/Menhut/II/2007 Tentang
Tata Cara Permohonan IUPHHK HTR
.............,
2008. Permenhut P.5/Menhut-2/2008 Tentang
Perubahan Atas Permenhut P.23/Menhut-II/2007
.............,
2008. Permenhut P.48/Menhut-II/2008
Tentang Standart Biaya Pembangunan Hutan Tanamn Industri dan Hutan Tanaman
Rakyat
Ditjen
BPK, 2007 . Perdirjen BPK
P.06/VI-BPHT/2007 Tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat
.............,
2007. Skema Dana Bergulir Dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat Melalui
PPK BLU-BP2H Departemen Kehutanan, presentasi pada Workshop Hutan Tanaman Rakyat “Regulasi, Strategi dan
Upaya Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat, Medan, 17 Juli 2007
.............,
2008. Perdirjaen BPK P.06/VI-BPHT/2008
Tentang Perubahan Perdirjen BPK P.06/VI-BPHT/2007 Tentang Petunjuk Teknis
Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat
No comments:
Post a Comment